Nadia Agatha Penerjemah dan Mahasiswa S2 tingkat akhir. Ia menggemari diskusi berbagai topik sekaligus menuliskan ide-idenya melalui media microblog.

Plagiarisme: Definisi, Contoh, dan Sudut Pandang dari Sisi Hukum

3 min read

plagiat adalah

Plagiarisme atau plagiat adalah sebuah tindakan kejahatan dimana seseorang menyalin-tempel atau mengambil tulisan orang lain tanpa dikredit.

Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum dan ada ganjarannya tersendiri karena ini sama saja seperti tindakan pencurian.

Di artikel ini, Anda akan memahami definisi apa itu plagiarisme atau plagiat, contohnya serta sudut pandangnya dari sisi hukum.

Selain itu, kami juga akan memberikan tips bagaimana cara menghindarinya.

Apa Itu Plagiat atau Plagiarisme

kegiatan plagiat
Photo by freestocks on Unsplash

Plagiat adalah sebuah tindakan dimana seseorang mengambil kekayaan intelegensi milik orang lain dan mengakui hal tersebut sebagai miliknya.

Lalu, bagaimana plagiarisme menurut pakar?

Pemikiran Joseph Gibaldi, diambil dari MLA Handbook for Writers of Research Papers, tentang plagiarisme merujuk pada dua jenis tindakan kejahatan.

Yang pertama adalah menggunakan ide, informasi atau pernyataan dari orang lain tanpa sepengetahuan yang membuat. Hal tersebut termasuk dalam pencurian intelektual (intellectual theft).

Yang kedua adalah menggunakan atau meneruskan ide, informasi atau pernyataan dari orang lain dan diakui seolah sebagai miliknya agar mendapat nilai bagus atau mendapat keuntungan. Hal ini termasuk dalam tindakan penipuan.

Dari definisi yang dijelaskan secara umum maupun menurut pakar, maka bisa disimpulkan bahwa tindakan plagiarisme sebenarnya adalah melanggar hukum.

Lalu, bagaimana dari sisi hukum?

Plagiarisme dari Sudut Pandang Hukum

Disimpulkan dari Hukumonline, bahwa tidak secara gamblang UUHC menjelaskan tentang plagiarisme. Namun, UUHC ada kaitannya dengan hak cipta.

Pada UU No. 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta, dijelaskan pada poin (a) bahwa “hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, snim dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Dan di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis.

Melalui Femina, Ari Juliano selaku konsultan HKI menjelaskan bahwa tindakan plagiarisme ini perluas ke dalam beberapa istilah di dalam UUHC.

Istilah tersebut meliputi mempublikasikan, mengumumkan dan atau menjual hasil karya orang lain tanpa izin dari si pemilik.

Pun, tindakan tersebut bisa dituntut bila memang terbukti.

Dari sumber yang sama, publikasi sebuah karya tersebut tidak perlu melalui media massa atau publisher.

Yang diunggah ke internet entah blog atau platform lain seperti Youtube pun dilindungi oleh undang-undang.

Jenis-jenis Plagiarisme

Plagiarisme ini terdiri dari beberapa jenis. Untuk menghindarinya, terlebih dahulu Anda harus mengetahui jenis-jenisnya di antara lain:

  • Plagiarisme langsung – plagiat yang langsung mengambil sumber asli dan diklaim menjadi miliknya.
  • Mosaic plagiarism – seperti tambal sulam, pelaku plagiarisme akan mengkombinasikan hasil curian dari berbagai sumber.
  • Plagiarisme agregasi – menulis/membuat suatu karya yang idenya dan sumbernya sama dengan orang lain.
  • Plagiarisme sebagian – sebagian dari karya otentik ternyata mengambil dari sumber lain (dikombinasikan).
  • Plagiarisme asidental – tidak disengaja karena tidak mencantumkan sumber dengan jelas bisa disebut sebagai plagiarisme.

Selain itu, banyak lagi plagiarisme jenis lain selain yang disebutkan di atas. Untuk menghindarinya, kami memiliki beberapa tips.

Cara Menghindari Plagiarisme

plagiarisme adalah
Photo by Thought Catalog on Unsplash

Setelah mengetahui ternyata plagiarisme merupakan suatu tindakan yang fatal, mari ketahui cara menghindarinya.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk di dunia akademis namun juga industri kreatif yang melibatkan inovasi dan buah pikiran.

Demi mendukung keorisinalitasan sesuatu dan tetap menghargai orang-orang yang sudah mencurahkan pikirannya untuk suatu karya dan ide, lakukanlah:

1. Baca Secara Keseluruhan dan Gunakan dengan Bahasa atau Ide Sendiri

Bacalah dari banyak sumber, buat diri Anda paham betul mengenai suatu topik atau karya yang ingin diangkat ke dalam karya ilmiah, tulisan, video atau yang lainnya.

Setelah itu, gunakan bahasa Anda sendiri untuk merangkum sari-sari dari hal sudah dibaca dan juga dipahami sebelumnya.

2. Memberi Kredit

Memberikan sitasi atau kredit mengenai pemikiran orang lain yang sudah ada sebelumnya itu sangat penting.

Selain menghindarkan Anda dari indikasi perilaku plagiarisme, memberikan sitasi atau kredit akan membuat Anda menjadi pribadi yang menghargai karya orang.

3. Ketahui Cara Sitasi yang Benar

Mengetahui cara sitasi yang benar dapat menghindarkan Anda dari plagiarisme asidental atau plagiarisme yang tidak disengaja.

Anda bisa mengacu pada APA (American Psychological Association) style atau tergantung pada instansi.

Untuk mengetahui APA style apa saja yang bisa digunakan beserta contohnya, Anda bisa mencarinya di Google.

4. Berikan Tanda Kutip

Jika ada kutipan langsung dari dialog orang, maupun bukan, usahakan menyebutkan dari mana sumbernya dan juga memberi tanda kutip di bagian yang dicantumkan.

5. Selalu Catat Sumber

Menulis dengan berbagai sumber? Usahakan untuk menuliskannya semua di catatan Anda agar tidak ada yang terlewat.

6. Cek Plagiarisme

Plagiat adalah hal yang bisa dihindari. Dengan mengecek plagiarisme artikel Anda melalui tool sejenis Turnitin, Dustball, Copyscape dan lain-lain.

Dampak Buruk dari Plagiat

Plagiarisme atau plagiat adah suatu hal yang tentu saja akan membawa banyak dampak buruk untuk pelakunya, di antaranya:

  • Mendapat reputasi buruk.
  • Resiko dibawa ke jalur hukum.
  • Menghilangkan rasa percaya orang lain terhadap pelaku.
  • Dikeluarkan dari lembaga/organisasi tempat pelaku beraktivitas.
  • Siap terkena dan membayar sejumlah denda.
  • Dicabutnya gelar yang didapat karena karya ilmiahnya hasil plagiat.
  • Dipandang tidak hormat dan tidak bisa menghargai orang lain.

Jadi, alangkah lebih baiknya jika tindakan plagiat atau plagiarisme ini dihindari. Terutama Jika Anda bergerak di bidang SEO, agar website yang dikelola bebas dari jeratan Google sandbox.

Kesimpulan

Bisa dikatakan plagiarisme atau plagiat adalah tindakan kriminal yang sangat melukai kode etik bagi orang yang ada di bidang kreatif maupun akademis.

Mencuri hasil pemikiran orang lain tanpa menghargainya akan melukai perasaan yang membuat sekaligus melukai reputasi pelaku.

Bagi Qwords, selain membuat tulisan komprehensif, orisinalitas tulisan adalah hal yang cukup penting.

Selain itu, kami juga terbuka untuk kritik maupun saran dan masukan mengenai artikel serta layanan kami.

Semoga artikel kali ini bermanfaat!

Nadia Agatha Penerjemah dan Mahasiswa S2 tingkat akhir. Ia menggemari diskusi berbagai topik sekaligus menuliskan ide-idenya melalui media microblog.

16 Control Panel Hosting Terbaik 2024…

Bagi anda yang saat ini hendak membeli VPS atau virtual private server, pastinya pernah mengalami kesulitan dalam mengoperasikan atau mengelola VPSnya. Karena pada dasarnya,...
Frydho Ghazian
5 min read

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *