Payback period merupakan salah satu istilah yang sudah cukup familiar bagi Anda yang berkecimpung di bidang ekonomi. Menurut sejumlah ahli ekonomi, istilah payback period adalah merujuk pada pengembalian suatu modal investasi yang sudah diberikan melalui keuntungan dalam kisaran waktu tertentu. Pengembalian dana ini diperoleh berdasarkan proyek yang telah dikerjakan.
Pengertian Payback Period
Secara umum, arti dari payback period dapat diartikan sebagai pengembalian modal investasi dalam jangka waktu tertentu. Istilah ini merujuk kepada periode maupun jumlah tahun yang dibutuhkan guna mengembalikan nilai investasi semula. Tidak heran rasanya apabila dalam bahasa Indonesia, istilah ini lebih dikenal dengan sebutan pengembalian modal.
Tiap-tiap investor beserta dengan pengusaha kerap kali menggunakan istilah pengembalian modal ini guna menentukan pengembalian keputusan investasi. Keputusan tersebutlah yang menjadi penentu apakah hendak melakukan investasi modalnya pada suatu proyek atau tidak. Biasanya para investor dan pengusaha cenderung kurang berminat dengan proyek yang payback timenya lama.
Para ahli turut menyumbangkan opini mereka terkait definisi payback period atau pengembalian modal. Dian Wijayanto yang mengemukakan bahwa payback period atau pengembalian modal berarti suatu periode yang dibutuhkan guna menutup kembali pengeluaran sebuah investasi. Sementara itu, payback period menurut Abdul Choliq pengembalian modal adalah kisaran jangka waktu kembalinya investasi yang sudah dikeluarkan lewat keuntungan.
Bambang Riyanto beropini bahwa istilah pengembalian modal ialah suatu periode yang dibutuhkan guna menutup kembali suatu pengeluaran investasi melalui cara proceeds atau yang dikenal dengan istilah aliran kas netto. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengembalian modal adalah kisaran periode tertentu guna mendapatkan pengembalian besaran nilai investasi yang diberikan di muka.
Cara Menghitung Payback Period
Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia investasi, tentu harus bisa melakukan analisis serta melakukan prediksi terkait pengembalian modal. Hal ini mengingat bahwa pengembalian modal merupakan periode yang dibutuhkan guna menutup kembali pengeluaran jumlah investasi dengan aliran kas bersih. Untuk itu, Anda mesti tahu bagaimana cara menghitung payback period tersebut.
Cara menghitung payback period adalah dengan membagikan besaran nilai investasi atau cost of investment dengan jumlah aliran kas netto yang telah masuk setiap tahunnya atau annual net cash flow. Penghitungan pengembalian modal ini menggunakan rumus tertentu yang telah ditentukan. Anda perlu mencermati penghitungan pengembalian modal investasi ini dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan.
Rumus Payback Period
Guna menghitung pengembalian modal investasi suatu perusahaan, Anda perlu menggunakan rumus tertentu. Adapun rumus periode dari pengembalian modal apabila arus kas setiap tahunnya berbeda adalah PP = n + (a-b) / (c-b) x 1 tahun.
PP = pengembalian modal.
n = tahun terakhir saat jumlah besaran arus kas masih belum dapat menutup besaran investasi semula.
a = jumlah besaran investasi semula.
b = besaran total kumulatif dari arus kas pada periode tahun ke – n.
c = besaran total kumulatif dari arus kas pada periode tahun ke – n.
Namun, apabila periode pengembalian modal investasi memiliki arus kas setiap tahun yang sama, maka didapatlah rumus berikut. PP = (jumlah investasi semula / (besaran arus kas) x 1 tahun. Jika berdasarkan rumus tersebut didapatkan periode pengembalian yang lebih cepat maka berarti besaran PP tersebut masuk ke dalam kategori layak.
Apabila justru yang terjadi adalah sebaliknya, yakni kisaran periode pengembalian modal dirasa lebih lama maka hal tersebut masuk ke dalam kategori tidak layak. Apabila usulan proyek investasi lebih dari satu maka periode pengembalian menjadi lebih cepat.
Contoh Kasus Payback Period
Guna memperjelas pengetahuan Anda terkait pengembalian modal, maka coba amati contoh kasus berikut ini. PT. Max Indonesia melakukan sebuah investasi dengan besaran Rp.50.000.000,00, adapun jumlah proceed per tahun adalah Rp.25.000.000,00. Maka didapat periode pengembalian besaran modal adalah sebagai berikut.
PP = (besaran total investasi awal) / (besaran jumlah arus kas) x 1 tahun.
PP = (Rp.50.000.000,00) / (Rp.25.000.000,00) x 1 tahun.
PP = 2 tahun.
Periode pengembalian modal yang diperoleh PT. Max Indonesia usai menginvestasikan sejumlah dana ialah 2 tahun. Hal ini bermakna bahwa uang yang tertanam di dalam suatu aktiva ialah Rp.50.000.000,00 dan dapat diambil kembali dalam kisaran waktu 2 tahun. Lantas, bagaimana contoh kasus periode pengamblian modal yang mempunyai arus kas tiap tahun berbeda?
Misalnya, PT. Jaya Mandiri melakukan sebuah investasi dengan besaran Rp.100.000.000,00 dalam aktiva tetap dengan ketentuan sejumlah proceed kumulatif sebagai berikut.
- 50.000.000,00 Rp.50.000.000,00.
- 40.000.000,00 Rp.90.000.000,00.
- 30.000.000,00 Rp.120.000.000,00.
- 20.000.000,00 Rp.140.000.000,00.
Maka didapatlah sebuah periode pengembalian modal sebagai berikut.
PP = 2 + (Rp.100.000.000,00 – Rp.90.000.000,00) / (Rp.120.000.000,00 – Rp.90.000.000,00) x 1 tahun.
PP = 2 + (Rp.10.000.000,00) / (Rp.30.000.000,00) x 1 tahun.
PP = 2,33 tahun atau sekitar 2 tahun lebih 4 bulan.
Informasi terkait contoh soal payback period dan penyelesaiannya tersebut kiranya dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan Anda terkait payback period investasi tersebut. Ilmu perhitungan pengembalian modal sangat penting bagi Anda yang hendak melakukan investasi modal tertentu.
Untuk mempercepat payback period bisnis, Kami memiliki rekomendasi strategi marketing dengan menggunakan website. Website memungkinkan bisnis Anda mudah ditemukan oleh pelanggan. Miliki website untuk bisnismu dengan menggunakan layanan hosting bisnis dari Qwords dengan harga mulai dari 150.000/bulan dengan kapasitas 30GB. Tunggu apalagi onlinekan bisnismu sekarang juga dengan website.
Terima kasih
Mantap, sangat membantu tugas kuliah
makasih banyak bisa bantu ngerjain KTI
Sama-sama kak
Jangan lupa share ke teman-teman yang lain ya.
Terima kasih
Maaf mau tanya Proceed kumulatif iku hitungannya dai mana ya atau memang sudah ketentuan?