Eril Obeit Choiri Graduating with an IT degree, Eril falls in love with Digital Marketing especially with Search Engine Optimization and Content Writing.

Penjelasan Tentang Tarif Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

2 min read

Tarif Pajak UMKM

Khusus kepada Anda yang seorang pengusaha atau pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) maupun yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi pengusaha UMKM.

Penting untuk memahami dan mengerti tentang ikhwal peraturan sekaligus perundangan yang menyangkut kegiatan ekonomi di basis UMKM.

Untuk pajak umkm sendiri tidaklah memberatkan, pemerintah telah meringankan tanggungan beban pajak para usahawan UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 208 Tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif Pajak UMKM

Tarif Pajak UMKM
Tarif Pajak UMKM

Kebijakan pajak UMKM di PP No.23 Tahun 2018 yang memungkinkan pelaku usaha UMKM memperoleh potongan (diskon) pajak dari 1% menjadi 0,5% tidak berlaku bagi seluruh pengusaha UMKM.

Adapun ketetapan diskon dari PP tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha UMKM yang omzetnya (peredaran brutonya) kurang dari 4,8 M dalam setahun.

Sehingga pajak UMKM 2018 mengalami banyak perubahan apabila dibandingkan dengan PP sebelumnya terkait pajak UMKM. PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013.

Skema final pajaknya mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak UMKM 1% yang telah berganti dengan ketetapan final berupa Pajak UMKM 0,5% tidak bersifat mutlak tetapi opsional.

Pengusaha UMKM yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara berkala tentu saja dimudahkan oleh aturan baru ini.

Akan tetapi apabila sedang rugi, pelaku usaha tetap harus membayarkan pajak.

Berbeda dengan pelaku usaha yang telah memiliki sistematika pembukuan yang rapi, mereka bisa mendapat kemudahan 0,5% pajak dan tidak perlu khawatir harus membayar pajak apabila mengalami kerugian yang bersifat fiskal.

Dua opsi tersebut tentu memiliki konsekuensi masing-masing, namun tetap opsi yang kedua yang perlu dipertimbangkan.

Dengan demikian, pajak UMKM turun apabila memenuhi syarat bruto di bawah 4,8 M pertahun dan memperhatikan proses pembukuan yang ada.

Meski nampak mudah, mohon Anda perhatikan bahwa terdapat ketentuan waktu bagi pengusaha UMKM yang mengambil kebijakan PP No.23 Tahun 2018 Tentang Pajak UMKM ini.

Perhitungan Pajak UMKM
Perhitungan Pajak UMKM
  1. Keringanan pajak UMKM 0,5% hanya berlaku tujuh tahun bagi wajib pajak yang bersifat pribadi.
  2. Kemudahan pajak 0,5% hanya berlaku 4 tahun bagi wajib pajak UMKM berbadan hukum Koperasi, CV, atau Firma.
  3. Tiga tahun pajak UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku tiga tahun bagi wajib pajak yang berbadan Perseroan Terbatas (PT)

Setelah lepas dari tenggat waktu yang ditentukan berdasar badan hukum di atas, maka pelaku UMKM harus kembali memberlakukan skema tarif pajak normal seperti yang tertuang di Pasal 17 UU No.36.

Peraturan ini diterapkan guna mendorong pertumbuhan UMKM dan penyelenggaraan pembukuan yang rapi sekaligus sistematis

Baca juga : Penjelasan Lengkap Tentang UMKM

Cara Menghitung Pajak UMKM

Mengingat skema tarif Pajak UMKM yang didiskon menjadi 0,5% tersebut adalah pajak UMKM terbaru, maka Anda sangat perlu untuk bersegera melakukan kalkusai penghitungan pajak agar tidak sampai salah input atau lebih buruknya, kebijakan yang menguntungkan pengusaha UMKM tersebut malah sia-sia.

Perlu diketahui bahwa tarif pajak UMKM 0,5% yang diatur oleh PP No.23 Tahun 2018 tersebut adalah pajak final UMKM.

Namun tetap ada kemungkinan mengalami penyesuaian kembali, tergantung pada pertumbuhan ekonomi yang dapat disokong oleh pelaku usaha UMKM di Indonesia.

Supaya tidak terlalu mengawang-awang, berikut ada contoh yang tentu bisa Anda jadikan referensi penghitungan skema pembayaran pajak UMKM PP No.23 Tahun 2018 Tentang Pajak UMKM. Contoh di bawah ini akan lebih bermanfaat bagi Anda apabila disesuaikan dengan jenis usaha yang Anda kelola.

Misalnya, Pak Agus memiliki UMKM dengan jenis wajib pajak pribadi. Per-bulannya Pak Agus mempunyai omzet sebesar 2 Juta’an. Pada bulan Agustus, total omzet Pak Udel mencapai 20 Juta.

Maka di bulan September di batas jatuh tempo pembayaran pajak, Pak Udel wajib menyetor PPh Final sebesar Rp100.000 (Rp20.000.000 x 0,5%)

Bisnis UMKM
Bisnis UMKM

Untuk proses pembayarannya, Anda (bukan Pak Agus lagi) wajib memiliki kode pembayaran dari apliksai e-billing yang disediakan Direktorat Jendal Pajak (DJP) di laman website resmi mereka.

Apabila sudah memiliki nomor kode pembayaran, Anda bisa membayarkannya melalui Kantor Pos atau Bank yang telah ditunjuk Kemenkeu (Kementrian Keuangan).

Selain itu, jika Anda malas ribet dan antri (apabila memang sedang antri), opsi yang paling ringkas ialah membayar pajak via ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking di Bank-Bank yang telah dipilih Kemenkeu untuk pembayaran Pajak UMKM.

Seusai melakukan setor pajak, Anda tidak perlu melapor menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) karena tanggal Validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang dimuat di dalam Surat Setoran Pajak PPh Final telah dianggap sebagai tanggal lapor SPT Masa secara otomatis oleh DJP.

Terakhir, apabila Anda kurang ahli dalam mengelola UMKM dan celakanya usaha Anda kolaps, pemerintah dengan baik hati melepaskan Anda dari tanggungan setor PPh Final kepada Kas Negara.

Untuk memaksimalkan bisnis UMKM Anda agar bisa bersaing secara nasional bahkan global, Anda perlu tahu pentingnya website bisnis. Di Qwords kami memiliki layanan Hosting Murah Untuk Pemula yang cocok untuk kebutuhan UMKM dengan harga mulai dari 14.500/bulan. Tunggu apalagi onlinekan bisnismu sekarang.

Terima kasih

Eril Obeit Choiri Graduating with an IT degree, Eril falls in love with Digital Marketing especially with Search Engine Optimization and Content Writing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *