Usaha Kecil dan Menengah atau UKM dan Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM ini merupakan dua jenis yang berbeda lho pada jenis usaha bisnis.
Walau terlihat sama tetapi ternyata UKM dan UMKM ini memiliki beberapa hal yang berbedah.
Perbedaan UKM dan UMKM sendiri akan ada beberapa yang nantinya akan dibahas di dalam artikel ini.
Untuk definisinya UKM ini berfokus ke usaha kecil sedangkan UMKM akan lebih fokus pada cakupan usaha mikro walau pada akhirnya UMKM akan lebih sering digunakan lantaran memiliki definisi yang lebih luas.
Perbedaan UKM dan UMKM
Berikut beberapa perbedaan UKM dan UMKM:
-
Modal
Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama ialah dari segi modal awal ketika akan mendirikan usaha.
Untuk UKM sendiri biasanya membutuhkan modal awal sekitar sebesar Rp 50 juta sedangkan untuk mendirikan sebuah UMKM modal awalnya akan sekitar sebesar Rp 300 juta.
Tetapi modal awal dalam mendirikan UMKM ini bisa juga didapatkan dari bantuan pemerintah untuk biaya modal.
Lalu kenapa modal yang diperlukan dalam membangun sebuah UMKM ini lebih besar dibandingkan dalam membangun UKM?
Hal ini terjadi karena keberadaan UMKM diyakini akan lebih bisa memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di negara Indonesia.
Sedangkan untuk UKM dinilai lebih bersifat perorangan serta keuntungan dari usaha terbilang kecil.
-
Omzet
Selanjutnya ada omzet dimana omzet yang diperoleh dari para pelaku UKM dan UMKM juga pastinya berbeda.
Berdasarkan dari UU Nomor 20 Tahun 2008 usaha yang dengan cakupan mikro memperoleh omzet tahunan hingga sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan untuk usaha kecil akan mendapatkan keuntungan tahunan lebih dari Rp 300 juta bahkan bisa mencapai hingga sekitar Rp 2,5 miliar.
Usaha menengah biasanya akan memperoleh omzet tahunan sebanyak lebih dari Rp 2,5 miliar atau setidaknya paling banyak sebesar Rp 50 miliar.
-
Jumlah tenaga kerja
Bukan hanya perbedaan nominal baik dari modal awal dan omzet yang akan diterima, tetapi jumlah tenaga yang akan diperlukan ketika ingin membuka usaha kedua jenis tersebut juga akan berbeda.
Dari BPS atau Badan Pusat Statistik sendiri menjelaskan untuk usaha mikro sendiri setidaknya akan memiliki 1 sampai 5 orang tenaga kerja.
Sedangkan untuk usaha kecil akan memerlukan 6 sampai 19 orang tenaga kerja, dan juga untuk usaha menengah akan memerlukan sekitar 20 sampai 99 orang tenaga kerja untuk bisa mendukung aktivitas bisnis.
-
Pembinaan usaha
Perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya ialah terletak dari segi pembinaan usaha.
Berdasarkan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, UKM dibina oleh kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina secara nasional.