E-commerce di Indonesia kian populer setelah pengguna smartphone semakin merajalela.
Karena dinilai lebih mudah dan menguntungkan, masyarakat Indonesia lebih memilih belanja di platform e commerce atau toko online dibanding toko offline.
Meski harga-harga produk mengalami kenaikan karena diberlakukannya pajak e commerce oleh pemerintah Indonesia.
Pengertian E-Commerce
E commerce adalah segala aktivitas jual dan beli yang dilakukan di internet. Pengertian e commerce juga tak hanya terbatas pada jual beli saja.
Karena perkembangannya, e commerce juga mengacu ke pemberian layanan kepada pelanggan secara online.
Sedangkan marketplace atau toko online adalah tempat berlangsungnya kegiatan e commerce yang sudah turut serta mewarnai dunia perdagangan Indonesia.
E-commerce sendiri memiliki pengertian sebuah toko online besar yang memiliki banyak toko atau pedagang di dalamnya.
Baca juga: Pengertian E-Commerce dan Perkembangannya di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat banyak e commerce, antara lain:
- Tokopedia
- Bukalapak
- JD.ID
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Ada beberapa e-commerce asli dari Indonesia, namun banyak juga yang basisnya ada di luar negeri. Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sangat besar.
Begitu pula dengan keuntungan yang diraup oleh para pemilik toko yang ada di dalamnya.
E commerce ini setara dengan mall atau pasar di dunia nyata. Sedangkan toko-toko yang ada di dalamnya juga sama seperti toko-toko di mall atau pasar.
Pemerintah sudah sejak lama menetapkan pajak untuk mall, pasar, dan semua pedagangnya.
Keuntungan yang dihasilkan dari e commerce begitu besar. Apabila tak dipungut pajak, Indonesia akan rugi.
Selain itu, tidak memungut pajak pada pedagang di e commerce juga akan menimbulkan ketidakadilan antara pedagang konvensional dan pedagang online.
Hal itulah yang kemudian menjadi latar belakang ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 mengenai pajak untuk e commerce.
Pemberlakuan peraturan tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2019.
Pengertian Pajak E-Commerce
Pajak adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah atau negara. Pungutan tersebut nantinya akan dipergunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
Contohnya yaitu pembangunan infrastruktur, memberikan subsidi, dan lain sebagainya. Mekanisme pemungutan pajak ini telah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang.
Salah satu pendapatan negara yang terbesar adalah berasal dari pajak. Oleh karena itu, negara terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu upaya tersebut yaitu dengan memberlakukan pajak bagi e commerce.
Seperti yang telah disebutkan di atas, e commerce merupakan seluruh transaksi jual dan beli yang dilakukan di internet. Produk yang diperjualbelikan adalah berbagai macam barang serta jasa.
Jadi, pengertian dari pajak e commerce adalah pungutan wajib yang ditujukan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli secara online.
Hal ini sebaiknya mendapat sambutan hangat bagi para pedagang online dan masyarakat secara umum. Pasalnya, penerimaan negara juga akan meningkat dengan diberlakukannya pajak bagi e commerce ini.
Sayangnya banyak pihak yang mengeluh karena pajak e commerce akhirnya diberlakukan mulai 1 April 2019. Pihak-pihak tersebut merasa pendapatannya berkurang akibat terdampak pajak.
Konsumen pun mengeluhkan kenaikan harga sebagai hasil dari peraturan tersebut.
Peraturan Pajak E-Commerce
Pajak e-commerce ini berlaku untuk tiga golongan, yaitu pedagang barang dan jasa di marketplace, platform marketplace, dan e-commerce lainnya yang ada di luar marketplace.
Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.
Baca juga: Perbedaan E-Commerce dan Marketplace
1. Aturan pajak bagi pedagang barang dan jasa di marketplace
Poin-poin aturan yang ada di bawah ini berlaku bagi semua pedagang yang memiliki produk berupa barang atau jasa di dalam marketplace.
Aturan ini juga berlaku tanpa terkecuali, baik pedagang kecil maupun perusahaan yang sudah memiliki brand-brand besar.
- Mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada marketplace dengan mengisi formulir yang disediakan.
- Membayar kewajiban pajak secara teratur, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang wajib dibayarkan adalah 0,5 persen dari total penghasilan kotor atau omzet. Aturan ini berlaku bagi pedagang yang omzetnya kurang dari 4,8 miliar rupiah per tahun.
- Apabila omzet pedagang menyentuh angka 4,8 miliar per tahun, maka statusnya diubah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, pengusaha tersebut wajib memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada setiap produk yang dijualnya. Besarnya PPN adalah 10% dari harga produk.
2. Aturan pajak bagi perusahaan penyedia atau pemilik platform marketplace
Aturan pajak e-commerce ini dibebankan bagi perusahaan yang menyediakan platform berupa marketplace.
Contohnya adalah perusahaan pemilik Shopee atau Tokopedia, dan aneka marketplace lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan serta statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan kegiatan menyediakan platform atau tempat untuk berjualan kepada pedagang barang dan jasa.
- Melakukan pemungutan, penyetoran, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan aktivitas penjualan produk milik sendiri di dalam marketplace.
- Melaporkan rangkuman dari seluruh transaksi yang sudah dilakukan oleh semua pedagang yang ada di dalam platform marketplace.
3. Aturan pajak bagi seluruh kegiatan e-commerce di luar marketplace
Aturan ini berlaku bagi pengusaha yang menjalankan aktivitas perdagangan produk barang dan jasa melalui:
- Online retail
- Classified ads
- Daily deals
- Media sosial
Semua pedagang tersebut wajib untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM).
Selain itu, pedagang di luar e-commerce juga wajib untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tarif pajak e-commerce ini sudah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum diberlakukan.
Kesimpulan
Sebagai generasi milenial yang tidak bisa lepas dari aktivitas digital. Menurut kalian, apakah penerapan aturan pajak e commerce ini sudah sesuai tujuan?
Terlepas dari kebijakan tersebut, kehadiran e commerce sendiri mampu mendorong kemanjuan ekonomi digital secara signifikan.
Banyak UMKM yang mulai go digital dengan membuat website toko online atau website company profile sebagai upaya menarik calon pelanggan.
Nah, sahabat Qwords juga bisa melakukan hal yang sama. Manfaatkan promo domain dan hosting terbaik Indonesia dari Qwords.com sebagai infrastruktur, agar brand Anda semakin dikenal.
Tidak perlu mengeluarkan banyak modal, karena layanan hosting di Qwords bisa didapatkan dengan harga mulai Rp15 ribuan perbulan.
Semoga bermanfaat.