Sekarang, bisnis rumahan menjadi salah satu bisnis yang digandrungi banyak orang. Setiap tahun peminat bisnis rumahan ini semakin meningkat, khususnya di sektor pangan. Sektor pangan menjadi salah satu sektor yang tahan situasi dan kondisi, termasuk pandemi sekarang. Tetapi untuk memulai bisnis rumahan Anda perlu memiliki izin PIRT.
Bisnis rumahan ini bisa dikategorikan dalam UKM (Usaha Kecil Menengah), karena skalanya masih kecil dengan jumlah pekerja dibawah 20 orang. Sekarang, bisnis UKM ini menjadi salah satu penopang roda perekonomian di Indonesia dengan menyumbang devisa sekitar 4 persenan. Nah agar produk-produk Anda secara legal dijual kepada konsumen, maka Anda harus mengurus ijin PIRT terlebih dahulu.
Bagi sahabat Qwords yang belum tahu apa itu PIRT, pada artikel ini kita akan membahas mengenai perbedaan PIRT dengan BPOM, syarat mendaftar PIRT, cara mengurus izin PIRT dan biayanya. Silahkan simak penjelasannya dibawah ini.
Apa itu PIRT
Perlu diketahui bahwa PIRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil rumahan.
Pada prakteknya, terutama pada produk-produk yang sudah mendapatkan izin PIRT akan diberikan nomor PIRT pada kemasan produknya. Nomor PIRT bisa menjadi salah satu indikator bahwa produk layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari Dinas Kesehatan setempat.
Bagi Anda yang memiliki produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, maka sertifikat PIRT bisa berlaku selama 5 tahun. Untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, maka sertifikat PIRT berlakunya hanya 3 tahun. Setelah masa izin sertifikat PIRT habis, para pemilik bisnis bisa memperpanjang kembali.
Perbedaan PIRT dengan BPOM
Sebelum Anda memproses izin PIRT, ada baiknya Anda mengetahui jenis izin untuk produk konsumsi lainnya. Ini dilakukan agar Anda tidak salah dalam proses pengurusan berkas PIRT. Selain PIRT, ada tiga jenis izin lain yang perlu Anda ketahui, berikut pembahasannya:
1. Izin Sertifikasi Penyuluhan (SP)
Sertifikasi penyuluhan (SP) ini biasanya digunakan untuk bisnis UKM atau skala rumahan dengan modal yang terbatas dan belum mendapatkan izin PIRT. Sertifikat SP ini sama-sama dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, jadi bisa Anda gunakan sebelum PIRT terbit.
2. Izin Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi makanan dalam (MD) ini digunakan untuk industri pangan dengan skala yang lebih besar dan bertempat di Indonesia. Sertifikat ini tidak dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, melainkan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung, jadi prose pengurusannya memakan waktu yang lebih lama.
3. Izin Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sebaliknya, untuk sertifikasi makanan luar (ML) digunakan untuk industri skala besar dengan tujuan impor. Produk-produk bersertifikasi ML ini biasanya banyak ditemui pada supermarket, diantaranya brand Nestle, Danone, Unilever dan produk-produk dari luar negeri yang dikemas ulang di Indonesia.
Nah dari ketiganya, yang sering membuat bingung adalah perbedaan PIRT dengan BPOM. Keduanya memang sama-sama perijinan untuk produk pangan, tetapi yang membedakannya adalah skalanya, satunya untuk skala yang kecil dan satunya untuk skala yang lebih besar.
Baca juga : Contoh Usaha Mikro di Berbagai Bidang
Syarat Daftar PIRT
Bagi sahabat Qwords yang belum memiliki izin edar dan berencana mendaftarkan perizinan PIRT, syaratnya sebenarnya tidak sulit. Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah Anda, ini seperti mengurus perizinan lainnya. Anda perlu melengkapi beberapa berkas berikut ini:
- Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang sudah diisi lengkap, bisa di download formulir PIRT pada link tersebut.
- Fotocopy sertifikat pelatihan pangan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Pas foto 3×4 3 lembar
- Tempat lokasi lokasi produksi
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat
- Contoh desain label kemasan produk
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil laboratorium yang telah disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat
- Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan untuk pendaftaran SPP-IRT
Itulah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan diambil dari website Indonesia.go.id.
Cara Mengurus Izin PIRT
Untuk cara pengurusan izin PIRT, setelah berkas semuanya lengkap Anda bisa langsung ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan sertifikasi PIRT. Penyuluhan ini tujuannya memastikan bahwa para pihak yang mengajukan izin paham akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar dan sesuai dengan standar.
PIRT mewajibkan untuk semua yang mengajukan izin datang menghadiri penyuluhan. Untuk detail waktu dan tempat penyuluhan biasanya akan diinfokan setelah peserta memenuhi kuota atau sudah melewati masa tunggu pengajuan. Nantinya akan ada petugas yang melakukan survey langsung pada tempat produksi produk. Tidak hanya itu saja, nantinya akan dilakukan cek laboratorium untuk memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan.
Karena berkaitan dengan produk pangan, kebersihan menjadi salah satu hal utama yang perlu Anda perhatikan. Tidak lupa pula kesehatan dari para pekerja juga akan menjadi salah satu item check dari pemeriksaan Dinas Kesehatan.
Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Bagi Anda yang tertarik, biaya untuk menerbitkan surat izin PIRT ini adalah GRATIS, tetapi bagi yang memerlukan uji sampel bahan baku harus menanggung sendiri semua biaya pengujian di laboratorium. Biaya pengujian di laboratorium beragam harganya, tergantung dari sampel dan jumlah bahan yang perlu dilakukan uji laboratorium.
Baca juga : Mengenal Strategi Word of Mouth dalam Bisnis
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai izin PIRT dan cara mengurusnya. Kesimpulannya izin PIRT adalah izin untuk skala bisnis kecil dengan memerlukan beberapa berkas untuk mendapatkannya. Semua pemohon berkewajiban hadir pada acara penyuluhan, nantinya akan ada petugas yang melakukan survei langsung untuk memberikan izin dan dilakukan secara gratis.
Untuk mendukung bisnis Anda semakin sukses dan dikenal banyak orang, Anda bisa menggunakan website. Website berguna sebagai branding dan juga media promosi yang efektif di Internet, Anda bisa mengenalkan produk Anda denganteknik SEO agar lebih banyak orang yang tahu produk-produk Anda.
Nah kabar baiknya untuk memulainya Anda hanya membutuhkan domain dan hosting saja. Qwords memiliki layanan penjualan nama domain bisnis dan paket hosting murah dengan harga mulai dari puluhan ribu saja, ayo kapan lagi memiliki website bisnis sendiri kalau tidak dengan Qwords.com.
Terima kasih