Cybersquatting adalah bentuk penyalahgunaan nama domain yang dapat menjadi sebuah masalah besar dan merugikan.
Sebab, orang-orang yang berniat jahat dapat mengaku sebagai pihak yang asli dan melakukan berbagai modus penipuan.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa nama domain memang dapat didaftarkan oleh siapa saja yang selama domain masih tersedia dan memenuhi syaratnya.
Namun, ada saja tindakan dari pihak-pihak yang berniat jahat dengan melakukan aksi cybersquatting.
Apabila Anda memiliki bisnis yang memiliki identitas online, maka cybersquatting adalah kejahatan yang patut Anda waspadai.
Apa Itu Cybersquatting?
Cybersquatting adalah sebuah kejahatan di mana pelaku mendaftarkan nama domain yang mirip atau sama dengan nama domain milik orang lain, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan.
Adapun, keuntungan yang bisa diperoleh pelaku yaitu menjual nama domain tersebut kepada pemilik asli dengan harga yang tinggi, menggunakan nama domain tersebut untuk menipu konsumen atau pelanggan, hingga menyebarkan malware atau konten ilegal.
Pelaku dapat melakukan tindakan cybersquatting karena memanfaatkan beberapa ekstensi domain (umumnya gTLD) yang tidak memerlukan syarat khusus saat mendaftarkannya.
Seperti yang diketahui, sebagian ekstensi domain memerlukan syarat khusus, seperti identitas diri, surat izin usaha, dan sebagainya.
Namun, beberapa domain seperti .com, .net, .id, dan .org tidak mewajibkan syarat apa pun.
Sebagai contoh, katakanlah Sahabat Qwords memiliki brand bernama ExSample, dan belum memiliki nama domain sama sekali.
Kemudian, ternyata brand Anda semakin dikenal luas, selama itu Anda belum memiliki domain.
Akibatnya ada pelaku yang mengetahui potensi brand Anda, kemudian mendaftarkan domain ExSample.com atau ExSample.id sebelum Anda melakukannya.
Penyebab Maraknya Cybersquatting
Setelah Anda tahu definisinya, cybersquatting adalah tindakan yang sangat merugikan dengan mendaftarkan nama domain yang sama dengan suatu brand atau perusahaan.
Sebenarnya, tidak semua brand atau perusahaan menjadi korban cybersquatting apabila menyadari pentingnya nama domain pada era digital sekarang ini.
Akibatnya, mereka membiarkan nama domain yang mirip dengan nama merek dagang terdaftar atas nama orang lain.
Di sisi lain, pelaku memiliki pandangan yang visioner, karena dapat melihat bahwa suatu brand atau perusahaan akan memiliki peluang yang bagus apabila memiliki kehadiran online, sementara mereka belum sadar akan potensi ini.
Maka dari itu, pelaku mendahuluinya dengan mendaftarkan nama domain yang sama persis dengan harapan dapat dijual kepada pihak yang bersangkutan dengan harga yang tinggi.
Akibatnya, perusahaan dan brand yang menjadi korban cybersquatting pun terkena dampaknya.
Dampak Cybersquatting
Adapun beberapa dampak cybersquatting yang harus Sahabat Qwords pahami!
1. Merusak Reputasi
Membangun reputasi adalah hal penting yang harus dilakukan sebuah brand atau perusahaan, terutama secara online.
Namun, karena tindakan cybersquatting yang dapat menyalahgunakan nama domain, reputasi Anda akan terancam.
Sebab, pelaku dapat melakukan berbagai tindakan yang berbahaya, seperti membuat website tiruan dan mengaku sebagai pihak yang asli.
Dilansir dari Bisnis, pada awal tahun 2000-an sempat terjadi kasus cybersquatting di mana BCA pernah menjadi korbannya.
Saat itu, pelaku mendaftarkan domain klikbca.com dengan huruf I kapital. Akibatnya kurang lebih 100 nasabah menjadi korbannya dan data-data pribadi mereka berhasil didapatkan oleh pelaku.
Karena hal ini, tentunya nama baik BCA tercemar dan dapat menghilangkan kepercayaan bagi nasabah.
2. Kerugian Secara Materi
Kerugian materi harus Anda tanggung jika terkena cybersquatting karena Anda harus terpaksa membeli nama domain dari pelaku.
Bayangkan, harga domain yang awalnya berkisar ratusan ribu (untuk ekstensi .com), tetapi pelaku menjualnya hingga puluhan atau ratusan juga. Sangat tidak masuk akal, bukan?
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui beberapa upaya pencegahan agar cybersquatting tidak menimpa di kemudian hari. Lantas, bagaimana caranya?
Cara Mencegah Cybersquatting yang Merugikan
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi risiko terkena cybersquatting, terlebih jika Anda memiliki bisnis atau perusahaan yang sedang berkembang.
1. Daftarkan Beberapa Ekstensi Sekaligus
Mendaftarkan nama domain dengan beberapa ekstensi domain sekaligus akan ‘mengunci’ ruang pelaku untuk memiliki nama domain yang sama dengan Anda.
Misalnya jika Anda telah mendaftarkan contoh.com, daftarkan pula contoh.net, contoh.co, contoh.id, dan sebagainya.
Anda tidak perlu menggunakannya untuk website, karena ada fitur parkir domain yang bisa digunakan.
Semakin banyak nama domain yang didaftarkan, semakin kecil pula Anda terkena cybersquatting.
2. Melapor ke Registry dan ICANN
Cara mencegah cybersquatting yang berikutnya yaitu melaporkannya pada pihak Registry, atau pihak yang mengelola suatu nama domain.
Misalnya, domain .id dan turunannya (co.id, my.id, biz.id, dan lainnya) dikelola oleh PANDI.
Jika Anda menjadi korban cybersquatting dengan nama domain Indonesia, segera laporkan kepada PANDI agar ditindak lebih lanjut. Begitu pun dengan domain lainnya, seperti Verisign untuk .com dan .net, dan sebagainya.
Waspada Cybersquatting dari Sekarang!
Cybersquatting adalah bentuk pelanggaran ‘menyerobot’ pendaftaran nama domain yang mirip dengan suatu brand atau perusahaan dengan maksud jahat.
Mengingat dampaknya sangat merugikan, Sahabat Qwords meski mewaspadai cybersquatting mulai dari sekarang.
Salah satu caranya, Anda bisa mendaftarkan beberapa nama domain sekaligus ke penyedia domain murah berkualitas seperti Qwords.com.
Ayo, daftarkan nama domain Anda sekarang juga!