Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian yang patut dijaga dan dikembangkan.
Ada banyak potensi dan peluang yang bisa digali sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan lowongan pekerjaan.
Di Indonesia, usaha mikro sendiri memiliki peluang perkembangan yang cukup besar, terutama di daerah pedesaan dimana belum banyak kompetitor yang menguasai pasar.
Apakah Anda tertarik untuk memulai usaha dari awal? Berikut pembahasan terkait tips dan contoh usaha mikro yang bisa dijadikan sebagai rujukan.
Pengertian Usaha Mikro
Berdasarkan isi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menjelaskan bahwa Usaha Mikro adalah sebuah usaha perorangan yang memiliki total aset bersih maksimal sebesar Rp50 juta.
Sementara menurut perkembangannya, pengertian usaha mikro juga turut dijabarkan sebagai sebuah usaha yang bisa dianggap sudah cukup berkembang tetapi memiliki sifat kewirausahaan yang belum bisa mengakomodir aktivitas ekspor.
Kendati memiliki aset dan nilai keuntungan kecil, selama ini usaha mikro telah berhasil membuktikan diri sebagai salah satu pilar perekonomian di Tanah Air.
Usaha mikro secara nyata mampu menyerap tenaga kerja berlebih yang tidak tertampung di sektor lain.
Di Indonesia, regulasi terkait eksistensi usaha mikro bisa dibilang sudah sangat jelas.
Mulai dari definisi, kriteria, jenis, penggolongan, hingga karakteristik modal usaha.
Jadi, salah besar jika ada yang menganggap bahwa usaha mikro selama ini dijadikan sebagai anak tiri dalam perekonomian.
Baca juga: Rekomendasi Usaha Rumahan di Tengah Pandemi Covid-19
Contoh Usaha Mikro
Berikut ini merupakan contoh usaha mikro dari berbagai jenis dan bidang usaha.
Anda bisa menjadikan contoh berikut sebagai inspirasi untuk mulai menekuni usaha mikro di tengah pandemi virus corona.
1. Laundry Kiloan
Bisnis laundry memang banyak, tetapi peluangnya masih besar sampai saat ini.
Anda bisa memulai dengan membeli mesin cuci dan mesin pengering serta peralatan pendukung lainnya.
Untuk tempat Anda bisa memulai dengan menggunakan ruangan kosong dirumah terlebih dahulu.
Dengan modal sekitar 10 jutaan anda sudah bisa memulai usaha mikro dari rumah dengan potensi omset yang besar.
2. Bisnis Jajanan Tradisional
Bisnis jajanan tradisional bisa menjadi contoh usaha mikro yang layak dicontoh.
Pasalnya, selain berkontribusi untuk melestarikan jajanan tradisional, usaha ini juga bersifat padat karya.
Jika suatu saat bisa sukses, maka akan membuka banyak lapangan pekerjaan di lingkungan sekitar.
3. Bisnis Kuliner Rumahan
Memanfaatkan hobi memasak, Anda bisa memulai usaha mikro dari rumah dengan modal yang minim.
Anda bisa memulai dengan memanfaatkan peralatan masak di rumah.
Untuk strategi pemasaran bisa lewat WhatsApp dan juga sosial media untuk promosi bisnis kuliner.
Potensi keuntungan dari bisnis kuliner rumahan ini sangat potensial, karena makanan merupakan kebutuhan pokok.
Agar nilai produk makanan Anda berbeda dengan yang lain, cobalah untuk menggunakan packaging yang menarik atau gali keunggulan yang belum dimiliki kompetitor.
4.Usaha Gerabah (Keramik Tanah Liat)
Pernahkah Anda berkunjung ke Desa Wisata Kasongan, atau Desa Wisata Panjangrejo di Kabupaten Bantul, Yogyakarta?
Kedua daerah tersebut merupakan sentra kerajinan gerabah (kerajinan tangan dari tanah liat).
Usaha mikro yang bersifat padat karya tersebut mampu memberikan nilai ekonomi tinggi untuk masyarakat sekitar dan membuka banyak lapangan pekerjaan, tanpa harus mengadu nasib ke pemilik modal.
Sebuah gagasan ekonomi kerakyatan yang luar biasa bukan?
5. Bisnis Fashion Online
Selain produk makanan, Anda bisa mencoba untuk berjualan barang fashion.
Perlu diketahui bahwa fashion merupakan kebutuhan yang dicari orang.
Anda bisa memulai dengan berjualan online dan memanfaatkan sosial media untuk media promosinya.
Agar lebih dikenal oleh pelanggan, cobalah membranding nama bisnis.
Anda bisa memulai dengan menjadi dropshipper terlebih dahulu sehingga tidak perlu keluar modal banyak.
6. Usaha Batik Tulis
Sejak ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia, batik tulis kini kian digandrungi masyarakat dari luar maupun dalam negeri.
Efeknya, bisnis batik tulis menjadi semakin cerah untuk ditekuni.
Anda bisa belajar dari desa wisata Imogiri soal pemasaran dan branding, karena batik tulis dari daerah ini sudah melalang buana sampai ke Istana Negara.
7. Bisnis Sablon Kaos
Sablon kaos menjadi salah satu contoh usaha mikro yang belakangan banyak digeluti.
Jenis usaha ini awalnya memang membutuhkan modal dan skill yang lumayan.
Meski begitu, potensi dari usaha sablon sendiri bisa dibilang lumayan besar, terutama ketika memasuki masa kampanye pemilihan wakil rakyat.
8.Toko Sembako
Seperti kita ketahui, setiap orang memerlukan kebutuhan sehari-hari seperti pasta gigi, sabun mandi, deterjen, gula, beras dan bahan pokok lainnya.
Membuka usaha toko sembako juga sangat menguntungkan jika konsisten dijalankan.
9. Usaha Minuman Kemasan dan Jus
Dengan modal yang tidak terlalu besar, Anda bisa memulai usaha minuman kemasan dan juga jus buah.
Usaha minuman ini memang menjanjikan, memiliki market yang luas sehingga potensinya besar.
Banyak bisnis minuman yang berasal dari usaha mikro yang sudah memiliki franchise yang tersebar di seluruh Indonesia.
10. Jual Ayam Potong
Di daerah pedesaan maupun perkotaan, ayam menjadi makanan sejuta umat yang disukai banyak orang.
Potensi ekonominya begitu besar, walaupun hanya dijalankan dalam skala kecil.
Sahabat Qwords bisa mencoba menekuni bisnis, baik untuk mendapatkan penghasilan tambahan maupun sebagai penghasilan utama.
Izin Usaha Mikro Kecil
Salah besar jika usaha mikro tidak memerlukan izin usaha.
Pasalnya, usaha mikro sendiri sudah diatur Undang-Undang secara jelas dan gamblang, mulai dari masalah perizinan, sertifikasi, hingga kebijakan pajak yang harus dibayarkan.
Walaupun sifatnya sebagai entitas bisnis perorangan, pelaku usaha mikro tetap harus mengurus perizinan.
Hanya saja usaha jenis ini biasanya tidak diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun bentuknya berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Sebagai informasi perizinan IUMK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 DAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil.
Kriteria Usaha Mikro
Setidaknya ada dua aspek yang kerap dijadikan sebagai kriteria usaha mikro, yang pertama adalah total nilai aset atau kekayaan bersih usaha yang tidak lebih dari Rp50 juta.
Angka tersebut tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha, jadi murni sebatas keuangan yang berputar.
Kriteria selanjutnya, yakni omzet penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta per tahun.
Selain itu, usaha mikro juga dikategorikan sebagai jenis usaha yang belum mulai melebarkan sayap ke ranah ekspor.
Baca juga: Jenis Perusahaan di Indonesia dan Contohnya
Saatnya Usaha Mikro Go Digital
Saat ini menjadi momentum yang tepat bagi usaha mikro untuk mulai go digital.
Selain bisa menjangkau lebih banyak target konsumen di tengah pandemi, strategi pemasaran online nantinya juga akan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk tetap bersaing di tengah perkembangan teknologi.
Menariknya, proses go digital tidak harus mengeluarkan biaya mahal.
Anda bisa memulai dengan melakukan promosi lewat website dan media sosial sebagai langkah awal.
Gunakan paket promo bundling Hosting Bisnis dari Qwords.com dengan biaya mulai dari Rp150 ribu perbulan sudah termasuk gratis domain .com selama satu tahun. Sangat menarik bukan?
Semoga bermanfaat.