Nadia Agatha Penerjemah dan Mahasiswa S2 tingkat akhir. Ia menggemari diskusi berbagai topik sekaligus menuliskan ide-idenya melalui media microblog.

Arti Force Majeure, Contoh dan Pandangan dari Sisi Hukum

1 min read

arti force majeure

Arti force majeure dalam pengertian singkat dan simpel adalah keadaan yang tidak dapat dihindari.

Seperti apakah bentuk dari force majeure ini dan bagaimana pandangan hukum terhadap suatu hal mendesak yang terjadi pada suatu perusahaan?

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari ketahui dulu arti dari force majeure dari berbagai sumber agar Anda memiliki sebuah gambaran tentang keadaan tersebut.

Arti Force Majeure

Force Majeure artinya adalah suatu keadaan yang tidak dapat dihindari dan bersifat memaksa karena kejadian tersebut terjadi di luar kehendak manusia.

Istilah ini umumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang biasanya memang memiliki kontrak tertentu, terlebih jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Jadi, dengan begitu force majeure juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diprediksi dan kejadian tersebut membuat individu atau perusahaan gagal memenuhi perjanjian/kontrak.

Force majeure pun memiliki beberapa istilah lain seperti keadaan kahar dalam bahasa Indonesia, cas fortuit dan vis major dalam bahasa Latin, serta irresistible force dalam bahasa Inggris.

Semuanya memiliki arti yang sama, kurang lebih menjelaskan mengenai kejadian di luar kendali manusia atau kejadian yang berasal dari ‘superior power’.

Contoh-contoh Force Majeure

Force majeure ini bisa berasal dari berbagai faktor. Pada bagian ini, kami akan menjelaskan faktor apa saja yang bisa menyebabkan keadaan kahar ini.

1. Bencana Alam

Bencana alam bisa menjadi salah satu faktor terjadinya force majeure. Bencana alam ini meliputi banjir, longsor, gunung meletus, kebakaran hutan di musim kemarau dan lain-lain.

Penyebabnya sudah jelas tidak dapat dihindari oleh manusia karena bencana alam berada di luar kendali individu maupun kelompok.

2. Human Error

Kesalahan manusia juga bisa menimbulkan force majeure, misalnya kejadian di PT. Lapindo.

Bencana Lumpur Lapindo ditimbulkan dari perbuatan manusia dan kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dihindari bahkan hingga detik ini.

3. Terorisme

Terorisme juga merupakan salah satu keadaan yang di luar kendali manusia. Ini juga bisa mengganggu jalannya suatu usaha.

Contoh dari force majeure yang terjadi karena terorisme adalah kejadian pengeboman di Bali dan Jakarta.

4. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah bisa memengaruhi kinerja perusahaan dan kejadian tersebut tidak dapat dihindari.

Contoh dari kondisi ini adalah kenaikan harga barang yang membuat seluruh produksi dan harga barang berubah.

5. Peperangan

Peperangan juga bukanlah hal yang bisa dihindari oleh manusia, itulah mengapa perang juga termasuk ke dalam force majeure.

Perang juga bisa mengakibatkan perubahan dan kerusakan yang bisa mengganggu proses produksi atau kinerja perusahaan.

6. System Failure

System failure atau kegagalan di dalam sebuah sistem bisa dikatakan sebagai force majeure. Ini ada kaitannya dengan konsleting yang mengakibatkan kebakaran, seperti kejadian pekan lalu di Gedung Cyber dan berdampak pada performa Qwords.

Atau bisa juga kegagalan pada server untuk perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Keadaan ini susah dihindari dan menjadi bagian dari sebuah resiko.

Force Majeure dari Sisi Hukum

Karena dianggap menimbulkan kerugian, force majeure pun terkandung di dalam 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Di dalam KUHPerdata tersebut tertulis mengenai ganti rugi yang dapat dihapuskan apabila terjadi force majeure.

Kategori kejadian force majeure ini adalah sebagai berikut:

  • Terjadi suatu kejadian yang tidak dapat dihindari
  • Timbul kerugian yang membuat badan/perusahaan berhenti berfungsi dengan semestinya.
  • Kejadian force majeure merupakan hal yang di luar error dari debitur maupun pihak terkait.
  • Kejadian tersebut tidak dapat diprediksi saat terjadinya kontrak.

Menurut Hukumonline, KUHPerdata 1244 dan 1245 saja tidak cukup untuk membebaskan perusahaan/badan dari pergantian ganti rugi atau pembayaran hutang.

Harus ada bukti-bukti pendukung bagaimana force majeure ini terjadi di luar kendali manusia dan menghentikan fungsi perusahaan.

Nadia Agatha Penerjemah dan Mahasiswa S2 tingkat akhir. Ia menggemari diskusi berbagai topik sekaligus menuliskan ide-idenya melalui media microblog.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *