Era yang sedang berjalan ini tidak terlalu sama dengan beberapa puluh tahun sebelumnya.
Pasalnya, 2 dekade terakhir ini, dunia telah terbagi menjadi dua yaitu dunia maya dan dunia nyata.
Mulai dari tahun 2000-an telepon seluler mulai bermunculan.
Disusul teknologi telepon pintar yang beroperasi tidak hanya untuk menelpon dan mengirim pesan, namun juga melakukan olah data seperti komputer.
Bahkan telepon pintar kini telah mampu menggantikan peran komputer sehingga dunia seakan ada dalam genggaman tangan kita.
Seiring dengan internet yang kian mendominasi, cryptocurrency juga mulai muncul ke permukaan.
Bagi orang yang jauh dari dunia teknologi, pengertian cryptocurrency mungkin masih sulit untuk dicerna.
Jadi, apa pengertian cryptocurrency itu dan apa hubungannya dengan teknologi dan internet?
Apa Itu Cryptocurrency?
Di atas sedikit disinggung tentang kecanggihan dunia maya atau internet. Hal ini besar kaitannya dengan pengertian tentang cryptocurrency.
Penjelasan paling sederhana dari cryptocurrency adalah bahwa cryptocurrency uang digital.
Hubungannya dengan internet adalah cryptocurrency digunakan untuk transaksi yang dilakukan melalui internet.
Karena transaksi dan pembayarannya bersifat virtual, cryptocurrency membutuhkan pengamanan yang baik agar ‘harta’ virtual kita tidak mudah dicuri oleh orang lain.
Kode yang lebih rumit dari biasanya dibutuhkan dalam pengamanan uang digital ini.
Transaksi yang dilakukan dengan uang ini bersifat langsung tanpa pihak ketiga atau third party.
Untuk bertransaksi menggunakan uang digital ini, komputer biasa kurang mampu mengakomodasinya.
Komputer yang canggih lah yang digunakan. Platform yang dipakai biasanya adalah Blockchain.
Dengan platform ini, uang digital dapat digunakan untuk bertransaksi dengan lancar dan baik.
Untuk memahami lebih dalam pengertian tentang cryptocurrency, berikut ini adalah sejarah singkat cryptocurrency.
Baca juga : Hobi Yang Menghasilkan Uang
Sejarah Cryptocurrency
Bitcoin merupakan cryptocurrency pertama yang dibuat dan diluncurkan ke publik tahun 2009. Pembuat atau penciptanya adalah Satoshi Nakamoto.
Untuk pengamanannya, kriptografi adalah metode yang digunakan. Penyimpanan Bitcoin adalah dalam bentuk file di dalam dompet digital atau wallet.
Selain itu, uang digital ini juga dapat disimpan/dititipkan di layanan dompet digital di pihak ketiga.
Karena transaksi yang dilakukan dengan Bitcoin bersifat langsung, transaksi ini disebut juga desentralisasi. Pihak bank tidak mengawasi transaksi ini.
Hal itu dikarenakan, sebenarnya kemunculan Bitcoin merupakan reaksi terhadap tragedi finansial yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2008 silam.
Perbankan konvensional saat itu ada dalam masa sulit sehingga kemunculan uang digital ini menjadi angin segar bagi pelaku transaksi internet.
Namun juga berarti perbankan konvensional sedikit demi sedikit mulai tersingkir.
Blockchain sebagai platform yang melancarkan transaksi menggunakan Bitcoin sekaligus menjamin kejujuran dan transparansi dari transaksi yang dilakukan.
Kemudian banyak negara lain mulai menggunakan uang digital. Banyak yang memandang bahwa ini adalah cara baru yang canggih dan mutakhir dalam bertransaksi.
Selain kecanggihan, sifat desentralisasinya juga digemari. Selain Bitcoin yang telah disebutkan dan menjadi yang pertama, banyak uang digital lain yang beredar.
Cryptocurrency dapat menjadi alternatif untuk melakukan investasi.
Tapi, tidak semua uang digital memiliki nilai tinggi. Oleh karena itu, tidak semua uang digital ditawarkan.
Hanya uang digital dengan nilai tinggi saja yang digunakan.
Nilai tinggi itu pun tidak selalu bertahan di angka yang sama karena fluktuasi nilai terbilang cepat.
Baca juga : Cara Menghasilkan Uang Dari Internet
Cryptocurrency Indonesia
Investasi dan kegiatan jual beli menggunakan uang digital belum lama diizinkan di Indonesia. Sebelumnya pun sebenarnya tidak diketahui pasti apakah transaksi ini dilarang atau tidak.
Sebelumnya, transaksi dengan cryptocurrency dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mulai dari tanggal 08/02/2019, Bappebti yaitu badan yang mengawasi pasar berjangka telah memberikan restunya dan mengatur segala kegiatan yang menggunakan cryptocurrency melalui peraturan No.5 (yang disahkan di tahun 2019).
Saat ini, transaksi dengan cryptocurrency tidak perlu ditutup-tutupi lagi. Disebutkan bahwa uang digital di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yaitu dalam bentuk aset kripto atau memiliki agunan berupa aset.
Saat ini, uang digital yang diakui dan sangat populer ada 12. Selain 12 uang digital ini masih banyak uang digital yang lain.
Namun, ke-12 uang ini lah yang rata-rata memiliki kapitalisasi pasar melebihi $1 miliar. Yang pertama yaitu yang tertua dan pertama kali dibuat yaitu Bitcoin dengan kapitalisasi pasar tinggi hingga mencapai $63,66 miliar.
Di peringkat kedua yaitu Ethereum yang berkapitalisasi sebesar $12,97 miliar. Berikutnya XRP ($12,51 miliar. Peringkat ke 4 dan selanjutnya (secara acak) adalah EOS, Bitcoin SV, Bitcoin Cash, Stellar, Tron, Tether, Binance coin dan Litecoin.
Sedangkan bursa yang menyediakan berbagai uang digital tersebut adalah ICE atau Intercontinental Exchange, CME (Chicago Mercantile Exchange dan CBOE (Chicago Board Options Exchange.
Ketiga penyedia ini berlokasi di US atau Amerika Serikat.
Semoga pengertian tentang cryptocurrency ini menambah pengetahuan untuk Anda yang belum pernah mendengar dan juga bagi Anda yang berencana berinvestasi dengan uang digital.
Perlu diketahui bahwa Qwords tidak hanya membahas tentang IT saja, tetapi Qwords memiliki layanan penjualan domain hosting murah untuk kebutuhan website bisnis Anda.
Tunggu apalagi segera miliki website bisnis Anda bersama Kami.
Terima kasih