Di tengah dinamika perekonomian dunia yang melaju sangat cepat, banyak pelaku UMKM yang tersendat-sendat dalam mengikutinya.
Terlebih lagi setelah terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor vital, tak terkecuali sektor bisnis.
Nah, untuk mengembalikan geliat para pelaku UMKM agar dapat bersaing dengan produsen-produsen besar, pemerintah meluncurkan program bantuan bernama BPUM.
Apa itu BPUM dan bagaimana cara mendapatkannya? Anda dapat menemukan jawabannya pada artikel ini!
Apa Itu BPUM?
BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro, bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah dengan target para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
BPUM sendiri merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Bantuan ini diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia alias Kemenkop UMK.
Dan dalam menyalurkan bantuan langsung tunai ini, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Total bantuan yang akan diterima oleh para pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan adalah sebesar Rp 1.200.000,00.
Bantuan ini diberikan untuk membangkitkan kembali gairah UMKM yang berperan sebagai salah satu tiang PDB (Produk Domestik Bruto) dengan kontribusi mencapai sebesar 60,5%.
Sehingga, ketika UMKM mandek, perekonomian negara turut mengalami penurunan pertumbuhan.
Selain pemberian bantuan langsung tunai sebagai tambahan modal, pemerintah setempat juga melakukan pendampingan dalam hal pemasaran.
Baca juga: Perbedaan UKM dengan UMKM
Syarat Penerima BPUM
Saat ini mungkin muncul pertanyaan di benak Anda, apakah semua jenis UMKM akan menerima BPUM?
Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda dapat menerima bantuan ini. Persyaratan tersebut diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yaitu:
- belum pernah menerima dana BPUM,
- telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya,
- tidak sedang menjalani KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya.
Selain ketiga persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Harus Memiliki UMKM
Karena memang ditujukan untuk menguatkan UMKM Indonesia, maka penerima BPUM harus merupakan pemilik UMKM.
Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Warga Negara Indonesia
Bantuan ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia saja. Sehingga, ketika ada Warga Negara Asing yang memiliki badan usaha mikro, ia tidak bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Penerima BPUM wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
4. Bukan Pegawai Pemerintahan
Tidak semua pelaku UKM diperbolehkan untuk menerima bantuan dana dari pemerintah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan penegasan syarat khusus bahwa penerima bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), pegawai BUMN(Badan Usaha Milik Negara) , dan pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Bagaimana Cara Mendapatkan BPUM?
Sekarang mari kita cari tahu bersama, bagaimana cara untuk mendapatkan BPUM. Apakah nama penerima sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah?
Ternyata untuk mendapatkan BPUM, Anda sebagai seorang pelaku UMKM dapat mengajukan diri, baik secara offline maupun online.
Pendaftaran BPUM Offline
Untuk pendaftaran online, Anda perlu datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili dengan membawa beberapa dokumen resmi.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha dan KTP berbeda.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
Selepas mengisi formulir pendaftaran, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap terhadap dokumen Anda.
Jikalau masih ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Sedangkan apabila berkas Anda dirasa sudah lengkap, petugas akan langsung mendaftarkan usaha Anda sebagai calon penerima BPUM.
Kemudian, untuk penetapan siapa saja yang berhak menerima BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Apabila Anda lolos proses pendaftaran, pihak dinas terkait akan menginformasikannya melalui SMS.
Pendaftaran BPUM Online
Untuk pendaftaran BPUM online, Anda bisa mengakses situs oss.go.id untuk mendaftarkan diri dan memperoleh hak akses.
1. Untuk mendaftarkan diri, Anda bisa mengklik tombol DAFTAR yang ada di pojok kanan atas layar.
2. Jika sudah, Anda akan akan diminta untuk memilih apakah usaha Anda termasuk UKM atau Non UKM. Untuk pendaftaran BPUM, silakan pilih UKM.
3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menentukan jenis pelaku usaha, apakah Badan Usaha atau Orang Perseorangan. Untuk pendaftaran BPUM, silakan pilih Orang Perseorangan.
4. Kemudian isikan nomor ponsel dan alamat email Anda. Pastikan keduanya masih aktif, karena akan digunakan untuk mengirim Kode Verifikasi.
Setelah proses pendaftaran OSS selesai, Anda dapat mulai mengurus pendaftaran BPUM dengan masuk melalui halaman Login OSS.
- Silakan masukan nomor ponsel, alamat email, dan password beserta kode captcha yang diminta.
- Selanjutnya, silakan pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data-data yang diperlukan antara lain Data Pelaku Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Sebaiknya periksa lagi kelengkapan data yang telah Anda input. Jika sudah yakin, silakan pilih menu Pernyataan Mandiri.
- Setelahnya, Anda dapat memeriksa Draft Perizinan Berusaha.
Proses pendaftaran online telah selesai dan Anda hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit.
Baca juga: Ingin Raih Kesuksesan? Berikut Cara Jitu Mengembangkan UKM
Mudah Bukan Proses Pendaftarannya?
Bagi Anda para pelaku UMKM sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan tambahan modal untuk menjalankan usaha.
Untuk memperlancar usaha Anda, sangat dianjurkan juga untuk membawa usaha Anda ke ranah online. Sehingga, konsumen prospek dapat menemukan usaha Anda dengan mudah.
Bawa usaha Anda ke ranah online dengan memanfaatkan sosial media, marketplace, dan membuat website.
Website dapat Anda jadikan sebagai media branding atau menjadi toko online.
Untuk itu, pastikan website Anda menggunakan nama domain yang bagus dan menggunakan layanan hosting berperforma tinggi.
Hosting dengan performa tinggi akan membuat website Anda mudah diakses dan user friendly.
Dapatkan Hosting Khusus Bisnis Sekarang Juga!
Selamat mengembangkan usaha dan menjemput kesuksesan!